Dijelaskan Ghufron, KPK sebenarnya sudah mengingatkan sejak jauh hari bahwa jalur mandiri berpotensi besar menimbulkan praktik suap-menyuap. Evaluasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun para rektor.
"Kami ini bahkan sesungguhnya sejak 2018 sudah memberikan evaluasi dan sudah disampaikan pada Kemendikbud. Dan bahkan setiap tahun, misalnya kemarin bulan Maret kami juga sudah menyampaikan kepada semua rektor," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)