BEKASI - Polisi kembali menciduk tersangka judi online bernama JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. JJS diduga mengkoordinir permainan judi jenis togel online melalui aplikasi Togel Up.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait pengkoordiniran togel online tersebut. Menerima laporan tersebut, anggota opsnal unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Ktoa kemudian menyambangi rumah pelaku.
"Polisi berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri," kata Erna kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Kepada polisi, JJS mengaku akan mendapatkan uang sebanyak 33 persen dari para pemain yang berhasil menebak empat angka dalam permainan togel online. JJS mengatakan para pemain yang memasang Rp 1000 akan memenangkan Rp 6 juta apabila tebakan empat angka pemain benar.
Adapun mekanismenya, sejumlah pemain tersebut akan memasang angka untuk permainan judi togel dengan cara mengirim whatsapp kepada tersangka untuk nomor yang dipasangkan. Pemain kemudian mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka untuk dipasangkan di aplikasi Togel Up.