Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Paman sebagai Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2026 |17:40 WIB
Polisi Tetapkan Paman sebagai Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi
Kasus pembunuhan (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

“Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).

Andi juga memastikan polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, ia belum merinci lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.

“Dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” singkat Andi.

Sebelumnya, balita berinisial A yang berusia 2 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/5/2026) malam. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement