Soal Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Wagub: Siapa pun yang Lakukan Itu Pasti Disanksi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 06:35 WIB
Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons terkait isu dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Ia bakal mengecek kebenaran informasi yang didapatkan tersebut.

"Prinsipnya kami Pemprov pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Bahkan Ariza tak segan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

"Siapa pun yang melakukan itu (praktik jual beli jabatan) yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ucap Ariza.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut dapat informasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Ia membeberkan tarif jual beli jabatan dipatok puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tindaklanjuti Informasi Adanya Pungli di Disdik

"Di akhir masa jabatan gubernur di akhir 2022 ini, hari ini saya mendengar banyak persoalan ASN kita, banyak persoalan penempatan kita jual beli," kata Gembong dalam keterangannya.

Baca juga: Wagub Ariza: Penyebab Kebakaran Putri Duyung Ancol Masih Diselidiki

Gembong menambahkan dirinya sudah melaporkan ke Asisten Sekda DKI atas temuan tersebut. Ia menilai kondisi tersebut membuat kekosongan jabatan lurah selama bertahun-tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya