Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Segini Besarannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 14:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2022.

"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:Mitigasi Permasalahan, BRIN Kaji Isu Strategis Pemilu 2024 

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Untuk Kepala BRIN, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai bulan September 2021.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Instruksikan Awasi Perbatasan Usai WNI Terkonfirmasi Cacar Monyet dari Luar Negeri 

Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN :

Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000

Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500

Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000

Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000

Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000

Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000

Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600

Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200

Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja

Rp4.595.150

Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja

Rp3.915.950

Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja

Rp3.510.400

Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja

Rp3.134.250

Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja

Rp2.985.000

Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja

Rp2.898.000

Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja

Rp2.708.250

Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja

Rp2.531.250

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya