Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN :
Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000
Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500
Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000
Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200
Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja
Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja
Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja
Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja
Rp3.134.250
Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja
Rp2.985.000
Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja
Rp2.898.000
Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja
Rp2.708.250
Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja
Rp2.531.250
(Arief Setyadi )