Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Segini Besarannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 14:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone)
Share :

Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN :

Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000

Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500

Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000

Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000

Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000

Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000

Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600

Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200

Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja

Rp4.595.150

Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja

Rp3.915.950

Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja

Rp3.510.400

Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja

Rp3.134.250

Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja

Rp2.985.000

Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja

Rp2.898.000

Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja

Rp2.708.250

Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja

Rp2.531.250

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya