JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Desfiandi (AD) di daerah Lampung, pada Kamis, 25 Agustus 2022. Andi Desfiandi merupakan tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
"Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).
Penyidik mengamankan barang elektronik dari rumah Andi Desfiandi. Barang elektronik tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Barang elektronik tersebut nantinya dianalisis dalam rangka proses penyitaan.
"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti eletronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeldahan sebelumnya," terang Ali.
"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.