4 Kasus Markas Judi Online Digerebek, dari Ruko hingga Warung

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 06:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Baru-baru ini di media sosial ramai muncul isu mengenai kerajaan perjudian online, Konsorsium 303, sebagai buntut dari kasus Pembunuhan Brigadir J. Konsorsium 303 diduga dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, seorang perwira tinggi di tubuh kepolisian yang kini menjadi tersangka pembunuhan.

Sebagai tindak lanjut dari kemunculan isu tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," kata Sigit, dikutip dari Okezone.com.

 BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Kasir Minimarket Gelapkan Uang hingga Ratusan Juta

Ia memastikan akan menindak tegas personel kepolisian yang ikut terlibat dalam tindak pidana kasus judi online. Bukan hanya itu, Kapolri juga mengeluarkan perintah untuk memerangi segala aktivitas perjudian. Berikut ini beberapa aktivitas perjudian online yang telah digerebek polisi.

1. Ruko di Tangerang Dijadikan Kantor Judi Online

Pada Selasa (23/8/2022), sebuah ruko di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek polisi karena diduga menjadi sarang kegiatan judi online.

 BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ringkus 296 Tersangka Judi dalam Empat Hari

Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kecurigaan mereka atas kegiatan di ruko. Saat digerebek, polisi mendapati delapan orang operator judi online dengan 27 unit komputer, 9 telepon, dan perlengkapan internet. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya