2. Warung Dijadikan Markas Judi Online
Bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lingkungan mereka marak terjadi judi online, Satuan Satuan Reserse Polres Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggerebekan sebuah warung yang diduga menjadi tempat transaksi judi online.
Pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil mengamankan 8 orang pria dan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam. Mereka kemudian dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun jeratan hukum yang akan mereka terima atas judi online adalah Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Vila di Bali Jadi Markas Judi Online
Sebuah villa di Jalan Campuhan, Kuta, Bali diduga menjadi markas sarang judi online. Setelah dilakukan penggerebekan oleh aparat Polresta Denpasar pada Jumat (19/8/2022), sebanyak sembilan tersangka judi online berhasil ditangkap.
Para tersangka menyewa empat kamar villa itu. Dua kamar digunakan sebagai ruang operator dan dua kamar lainnya sebagai tempat istirahat tersangka. Khusus di dua kamar yang digunakan sebagai ruang operator, mereka memasangi seluruh tembok kamar ini dengan peredam agar kedap suara.
Di kamar tersebut, polisi juga mendapati beberapa barang bukti, di antaranya ada unit laptop, 8 unit CPU, 16 unit monitor PC, 12 handphone, serta 2 unit router wifi.