JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami serta mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah di lingkungan Pemerintah Sulawesi Selatan TA 2020.
Kali ini, lembaga rasuah memeriksa satu pegawai PNS di lingkungan BPK RI untuk mendalami kasus dugaan suap tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Andi Wira Alamsyah yang merupakan PNS di BPK RI, untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS saat melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungan Dinas PUTR Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, salah satu saksi lainnya yang seharusnya diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022, Almikayandika Musya dari pihak swasta tidak dapat hadir pada pemeriksaan lanjutan tersebut dan akan dilakukan agenda pemeriksaan ulang.
Baca juga: Buntut Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Sebelumnya, KPK membongkar upaya oknum auditor BPK memanipulasi temuan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dugaan upaya manipulasi temuan laporan keuangan itu terbongkar setelah penyidik memeriksa dua saksi.
Baca juga: KPK Sebut Koruptor Kerap Cuci Uang di Negara Tax Haven
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Andi Ihsan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Joko Pribatin. Kedua saksi itu dikonfirmasi penyidik soal hasil pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Sulsel yang diduga dikondisikan agar tidak menjadi temuan.