JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait harta kekayaan milik Rektor Universitas Indonesia (UI) yakni, Ari Kuncoro senilai Rp62 miliar atau naik dalam kurun waktu tiga tahun sekitar Rp35 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan alasan penggabungan harta kekayaan dari Rektor UI beserta Istrinya tersebut. Sebelumnya, Ari Kuncoro mengatakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkannya ke KPK merupakan gabungan hartanya dengan istri.
"LHKPN tidak mengenal pemisahan harta," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:KPK Usut Gratifikasi dalam Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel
Menurutnya, LHKPN penyelenggara negara ke KPK memuat total harta yang dimiliki penyelenggara negara serta milik orang yang menjadi tanggungannya.
Ipi menerangkan, selama masih dalam tanggungan penyelenggara, maka hal tersebut akan menjadi satu kesatuan dalam LHKPN.