KPK Beberkan Alasan Harta Rektor UI dan Istri Digabung Dalam LHKPN

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 16:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait harta kekayaan milik Rektor Universitas Indonesia (UI) yakni, Ari Kuncoro senilai Rp62 miliar atau naik dalam kurun waktu tiga tahun sekitar Rp35 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan alasan penggabungan harta kekayaan dari Rektor UI beserta Istrinya tersebut. Sebelumnya, Ari Kuncoro mengatakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkannya ke KPK merupakan gabungan hartanya dengan istri.

"LHKPN tidak mengenal pemisahan harta," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

 BACA JUGA:KPK Usut Gratifikasi dalam Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

Menurutnya, LHKPN penyelenggara negara ke KPK memuat total harta yang dimiliki penyelenggara negara serta milik orang yang menjadi tanggungannya.

Ipi menerangkan, selama masih dalam tanggungan penyelenggara, maka hal tersebut akan menjadi satu kesatuan dalam LHKPN.

"Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta PN, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan PN," katanya.

 BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang Soal Suap Bupati

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti kenaikan harta Rektor UI Ari Kuncoro dalam laporan LHKPN. BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan Ari melonjak Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.

Ari Kuncoro kemudian buka suara soal sorotan kenaikan hartanya dalam tiga tahun. Dia menyebut harta yang tertera dalam LHKPN merupakan kekayaan gabungan bersama istrinya, Lana Soelistianingsih.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya