Dari penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi atas adanya rekayasa transaksi jual beli senjata api yang ditawarkan para pelaku terhadap para korban. Para pelaku setelah bertemu para korban kemudian melakukan pembunuhan kepada para korban tersebut. Para korban kemudian di buang di sungai. Selain itu mobil yang digunakan para korban dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Kronologis peristiwa dalam kasus ini yaitu kejadian ini diawali dari adanya rekayasa transaksi penjualan senjata api yang dilakukan oleh para pelaku. Kemudian dari rekayasa tersebut para pelaku kemudian menghabisi para korban dan mengambil sejumlah uang senilai 250 juta rupiah. Kejadian awaslnya itu pada tanggal 22 Agustus 2022,” tutur Kombes Faizal Rahmadani.
Dalam kasus ini pihak Kepolisian setempat telah memeriksa sekurang-kurangnya Sembilan orang saksi dimana dari hasil pemeriksaan dan penyedlikan Polisi sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang adalah warga sipil dimana tiga orang telah diamankan pihak kepolisian setempat dan satu orang lainnya masih dalam DPO pihak Kepolisian. Sedangkan untuk enam orang prajurit TNI menurut Faizal saat ini mereka telah ditahan oleh pihak Denpom Cenderawasih.
“Kita telah memeriksa sekurang-kurangnya 9 saksi. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut ada sekitar sepuluh orang tersangka dari sepuluh tersangka itu tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah diamankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan dari Denpom,” tutur Faizal.
Terkait motif dari kasus ini menurut Faizal murni adalah perampokan. Polisi juga masih mendalami peran dari masig-masing pelaku. Namun untuk otak pelaku dari kasus ini menurut Faizal adalah warga sipil berinisial J dan telah diamankan pihak Kepolisian dan R warga yang saat ini masuk dalam DPO kepolisian.
“Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik. Tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian,” katanya.
Para pelaku warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Faizal mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun.
“Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)