TIMIKA – Polres Mimika yang dibackup Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua berhasil mengamankan 3 dari 9 pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga asli Papua asal Kabupaten Nduga, yang terjadi di Timika, ibu kota kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah dan satu pucuk senjata api laras pendek dari tangan para pelaku.
Sedangkan enam pelaku lainnya yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada pihak Sub Den Pom Timika karena mereka merupakan Prajurit TNI dari Brigif 20/IMJ Kostrad.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengatakan kejadian pembunuhan berencana dan mutilasi ini terungkap dari adanya penemuan mayat dan berkembang hingga melibatkan banyak tersangka.
Selain itu, menurut Faizal, adanya laporan polisi dari warga yang merasa kehilangan sanak keluarga mereka.
“Diawali dari penemuan mayat. Kemudian dari penemuan mayat tersebut berkembang menjadi kasus yang melibatkan banyak tersangka. Dasar dari pengungkapan kasus ini adalah laporan polisi tanggal 27 Agustus 2022 terkait dengan kehilangan anggota keluarganya atas nama Arnold Lokbere yang dilaporkan hilang sejak 22 Agustus 2022,” ujar Kombes Faizal Rahmadani
Dari hasil penyelidikan polisi, ada 4 warga yang menjadi korban dalam pembunuhan sadis. Dua orang telah berhasil ditemukan dalam kondisi tidak utuh lagi.
Dari 4 orang yang hilang, 2 orang di antaranya ditemukan di tempat berbeda di sekitar Sungai Poumako Timika dengan kondisi tubuh dimutilasi.
Hingga kini, kepolisian setempat masih mencari keberadaan 2 korban lainnya serta sisa potongan tubuh 2 korban yang sudah ditemukan.
“Sampai sekarang kita menghimpun sekurang-kurangnya ada empat orang yang menjadi korban. Yang pertama atas nama Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iriani Nirigi dan keempat adalah Abistini. Dari keempat orang korban tersebut, dua orang sudah ditemukan dimana hanya ditemukan badan korban tanpa kepala dan kaki, kedua korban tersebut atas nama Arnold Lokbere dan Leman Nirigi. Keduanya ditemukan di tempat berbeda. Sementara untuk dua warga lainnya atas nama Irian Nirigi dan Artistini sampai sekarang belum ditemukan jasadnya," tuturnya.
Dari penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi atas adanya rekayasa transaksi jual beli senjata api yang ditawarkan para pelaku terhadap para korban. Para pelaku setelah bertemu para korban kemudian melakukan pembunuhan kepada para korban tersebut. Para korban kemudian di buang di sungai. Selain itu mobil yang digunakan para korban dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Kronologis peristiwa dalam kasus ini yaitu kejadian ini diawali dari adanya rekayasa transaksi penjualan senjata api yang dilakukan oleh para pelaku. Kemudian dari rekayasa tersebut para pelaku kemudian menghabisi para korban dan mengambil sejumlah uang senilai 250 juta rupiah. Kejadian awaslnya itu pada tanggal 22 Agustus 2022,” tutur Kombes Faizal Rahmadani.
Dalam kasus ini pihak Kepolisian setempat telah memeriksa sekurang-kurangnya Sembilan orang saksi dimana dari hasil pemeriksaan dan penyedlikan Polisi sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang adalah warga sipil dimana tiga orang telah diamankan pihak kepolisian setempat dan satu orang lainnya masih dalam DPO pihak Kepolisian. Sedangkan untuk enam orang prajurit TNI menurut Faizal saat ini mereka telah ditahan oleh pihak Denpom Cenderawasih.
“Kita telah memeriksa sekurang-kurangnya 9 saksi. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut ada sekitar sepuluh orang tersangka dari sepuluh tersangka itu tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah diamankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan dari Denpom,” tutur Faizal.
Terkait motif dari kasus ini menurut Faizal murni adalah perampokan. Polisi juga masih mendalami peran dari masig-masing pelaku. Namun untuk otak pelaku dari kasus ini menurut Faizal adalah warga sipil berinisial J dan telah diamankan pihak Kepolisian dan R warga yang saat ini masuk dalam DPO kepolisian.
“Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik. Tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian,” katanya.
Para pelaku warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Faizal mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun.
“Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)