Pengacara Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Tidak Perlu Diundang, Tak Perlu Dilarang

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 17:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebab, kata Mahfud, dalam rekonstruksi terdapat jaksa yang mewakili negara untuk menuntut kepentingan korban.

"Kalau sudah korban kan tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara ya itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya