Dipecat karena Narkoba, Ini Profil Kombes Edwin yang Damaikan Arteria Dahlan dengan 'Anak Jenderal'

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 01 September 2022 11:28 WIB
Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin di PTDH
Share :

JAKARTA – Polri menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

(Baca juga: Breaking News! Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat)

Hal itu setelah dilakukannya proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tambah Dedi.

Sebelumnya, Kombes Edwin Hatorongan menjadi sorotan setelah melakukan mediasi perseteruan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang cekcok dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, Kombes Edwin berhasil mendamaikan Arteria dengan Anggiat Pasaribu meskipun mereka sempat saling melaporkan dan akhirnya laporannya saling dicabut dan berakhir damai keduanya.

Saat menjabat, dia juga memusnahkan ribuan pil ekstasi, dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya