JAKARTA - Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo (BW) dihentikan secara tidak hormat erkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain diberhentikan secara tidak hormat apa yang dilakukan BW juga ditempatkan secara khusus.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.