Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 23:29 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan Baiquni diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian dan dikurung selama 23 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat dan dikurung selama 23 hari atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan pengajukan banding," kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dia mengatakan banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.

"Itu hak yang bersangkutan," tegasnya.

Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya