Israel Batalkan Aturan Warga Asing Wajib Lapor Jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 20:05 WIB
Foto: Getty Images.
Share :

Namun, seorang pengacara dari Israel, Leora Bchor, yang mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi mengatakan, aturan tersebut "melanggar langsung" perjanjian ini dalam cara berurusan dengan masalah kependudukan dan catatan sipil Palestina.

"Alih-alih Otoritas Palestina menentukan mana warga asing yang akan menerima KTP Palestina, menurut Kesepakatan Oslo, Israel mengambil hak itu di bawah kebijakan baru, merancang sejumlah persyaratan yang begitu berat bahwa tidak ada pasangan warga asing yang dapat memenuhinya," kata Leora yang juga mewakili LSM HaMoked sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia.

Dia mengatakan bahwa banyak tuntutan untuk perubahan dalam regulasi tersebut yang "benar-benar diabaikan" dan bahwa "pembatasan ketat" terus berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan masyarakat sipil Palestina.

Aturan baru itu diterbitkan pada Minggu, (4/9/2022), malam, dan akan mulai berlaku pada 20 Oktober dengan masa uji coba selama dua tahun.

Para pejabat Israel mengatakan bahwa amandemen lebih lanjut masih memungkinkan, dan bahwa diskusi masih berlangsung dengan otoritas Palestina, diplomat asing dan lainnya.

Sebelumnya, warga asing di Tepi Barat harus memberi tahu Kementerian Pertahanan Israel jika mereka jatuh cinta pada warga Palestina.

Kalau mereka menikah, mereka akan diharuskan untuk meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya