Israel Batalkan Aturan Warga Asing Wajib Lapor Jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 20:05 WIB
Foto: Getty Images.
Share :

TEL AVIV - Israel membatalkan aturan kontroversi yang mewajibkan warga asing di Tepi Barat melaporkan hubungan asmaranya dengan orang Palestina dalam waktu 30 hari.

Revisi aturan ini juga meliputi izin warga asing yang tinggal atau berencana berkunjung ke Tepi Barat, serta menghapus ketentuan jumlah mahasiswa dan dosen dari luar negeri yang akan kuliah di wilayah tersebut.

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, menggambarkan kebijakan ini sebagai "langkah rasis". Sebaliknya, Israel berdalih bahwa pembatasan perjalanan ke Tepi Barat dilakukan demi keamanan.

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Tom Nides mengaku "secara agresif terlibat" dengan pemerintah Israel dan "memiliki kepedulian terhadap aturan yang diterbitkan".

Para diplomat Eropa sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah mengemukakan kekhawatiran "pada tingkat tertinggi" dengan pihak berwenang Israel.

Shtayyeh telah meminta AS dan Uni Eropa untuk menerapkan tekanan diplomatik untuk membuat perubahan lebih lanjut.

Prosedur tersebut berdampak terhadap pasangan warga asing, serta warga Palestina yang tinggal di luar negeri, pebisnis, akademisi, serta orang-orang dari lembaga kemanusiaan.

Seorang sumber senior di kantor Koordinator Aktivitas Pemerintah untuk Teritorial (Cogat) - unit kementerian pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil Palestina - mengatakan bahwa kebijakan ini sebelumnya dimaksudkan "untuk kenyamanan orang asing" dan akan mengizinkan permintaan visa jangka panjang.

Israel merebut Tepi Barat dari Yordania pada Perang Timur Tengah 1967, dan terus mendudukinya sampai sekarang.

Pada Februari, Cogat menerbitkan dokumen panjang berjudul "Prosedur untuk masuk dan tinggal warga asing di area Judea dan Samaria" - istilah alkitabiah guna merujuk Tepi Barat.

Draf revisi juga menambahkan kategori baru izin bekerja untuk guru dan dokter. Hal ini termasuk menghapus kuota warga asing di kampus Palestina sebanyak 100 dosen tamu dan 150 mahasiswa asing.

Revisi lainnya juga menjelaskan tentang perpanjangan visa dari 90 hari menjadi 180 hari.

Selain itu, ada tambahan jalur bagi warga Yordania, Mesir, Bahrain, Sudan selatan dan Maroko - semua negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel - untuk mengajukan izin masuk ke Tepi Barat, yang sebelumnya tidak diatur.

Terlepas dari revisi tersebut, Duta Besar Nides mempertanyakan "peran Cogat dalam menentukan individu yang diundang institusi pendidikan Palestina memenuhi syarat memasuki Tepi Barat, dan bagaimana dampak negatif aturan tersebut terhadap keutuhan sebuah keluarga".

Aturan teranyar - yang berpengaruh terhadap orang Amerika berkewarganegaraan ganda - telah memperumit diskusi baru-baru ini tentang bergabungnya Israel ke dalam program bebas visa AS.

Aturan baru ini tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel serta bagian Tepi Barat yang dikuasai Palestina, atau permukiman Yahudi. Dalam kasus seperti itu, prosedurnya akan melibatkan otoritas imigrasi Israel.

Sebagai dasar kewenangannya, Cogat menggutip Kesepakatan Oslo - kesepakatan damai yang dicapai pada 1990-an. Tempat tinggal bagi pasangan warga asing dan anak-anak warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza membutuhkan persetujuan dari Israel, termasuk izin pengunjung.

Namun, seorang pengacara dari Israel, Leora Bchor, yang mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi mengatakan, aturan tersebut "melanggar langsung" perjanjian ini dalam cara berurusan dengan masalah kependudukan dan catatan sipil Palestina.

"Alih-alih Otoritas Palestina menentukan mana warga asing yang akan menerima KTP Palestina, menurut Kesepakatan Oslo, Israel mengambil hak itu di bawah kebijakan baru, merancang sejumlah persyaratan yang begitu berat bahwa tidak ada pasangan warga asing yang dapat memenuhinya," kata Leora yang juga mewakili LSM HaMoked sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia.

Dia mengatakan bahwa banyak tuntutan untuk perubahan dalam regulasi tersebut yang "benar-benar diabaikan" dan bahwa "pembatasan ketat" terus berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan masyarakat sipil Palestina.

Aturan baru itu diterbitkan pada Minggu, (4/9/2022), malam, dan akan mulai berlaku pada 20 Oktober dengan masa uji coba selama dua tahun.

Para pejabat Israel mengatakan bahwa amandemen lebih lanjut masih memungkinkan, dan bahwa diskusi masih berlangsung dengan otoritas Palestina, diplomat asing dan lainnya.

Sebelumnya, warga asing di Tepi Barat harus memberi tahu Kementerian Pertahanan Israel jika mereka jatuh cinta pada warga Palestina.

Kalau mereka menikah, mereka akan diharuskan untuk meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Palestina dan sejumlah LSM di Israel menuduh pemerintah Israel “membawa pembatasan ke level baru”.

Regulasi yang dipaparkan dalam berlembar-lembar dokumen meliputi kewajiban bagi warga asing untuk melapor ke otoritas Israel bila menjalin hubungan dengan warga ber-KTP Palestina, dalam jangka 30 hari sejak memulai hubungan.

Pengusaha dan organisasi bantuan mengatakan mereka juga akan sangat terdampak. Aturan tersebut menetapkan pembatasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, yang dalam banyak situasi mencegah orang-orang untuk bekerja atau menjadi relawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan.

“(Aturan) ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar," kata Jessica Montell, direktur eksekutif LSM Israel HaMoked, yang menentang peraturan tersebut dengan mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Israel.

"Mereka semakin menyulitkan orang-orang untuk datang dan bekerja di institusi Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar, dan belajar."

Dokumennya mengatakan peraturan tersebut bermaksud "menentukan level otoritas dan cara pemrosesan untuk aplikasi dari orang asing yang ingin memasuki wilayah Yudea dan Samaria".

Dokumen tersebut mengutip kesepakatan damai sementara yang dicapai pada 1990-an, yang memerlukan persetujuan Israel untuk memberikan izin tinggal bagi pasangan dan anak-anak penduduk Palestina di Tepi Barat dan Gaza, serta menyetujui izin pengunjung.

Aturan baru tersebut tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel serta bagian-bagian Tepi Barat yang dikuasai Palestina, atau permukiman Yahudi. Dalam situasi seperti itu, prosedur masuk melibatkan otoritas imigrasi Israel.

PLO - badan payung yang mewakili rakyat Palestina - mengatakan dokumen tersebut memuat "peraturan apartheid yang memberlakukan realitas satu negara dan dua sistem yang berbeda".

BBC menghubungi Cogat untuk meminta tanggapan tetapi tidak mendapat balasan. Pihak berwenang Israel mengatakan bahwa pembatasan perjalanan ke wilayah itu diperlukan untuk alasan keamanan.

Larangan memberikan status penduduk kepada pasangan asing warga Palestina di Tepi Barat, yang sudah lama diterapkan oleh Israel, berarti ribuan orang terus hidup dengan status hukum yang tidak pasti.

Kelompok kampanye Right to Enter mengeluhkan "praktik diskriminatif, kejam, dan sewenang-wenang oleh pihak berwenang Israel" telah menyebabkan "masalah kemanusiaan yang sangat besar" bagi pasangan asing yang mengakibatkan mereka dipisahkan secara paksa dari keluarga mereka di Tepi Barat.

Dikatakan bahwa prosedur baru ini hanya akan "memformalkan dan memperburuk banyak pembatasan yang sudah ada" dan "akan memaksa banyak keluarga untuk pindah atau tinggal di luar negeri untuk menjaga persatuan keluarga mereka."

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya