Aturan Baru Israel Wajibkan Pendatang Baru di Tepi Barat Lapor jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 18:54 WIB
Aturan baru Israel wajibkan pendatang baru lapor jika jatuh cinta dengan warga Palestina (Foto: AP)
Share :

ISRAEL - Menurut aturan terbaru, warga asing di Tepi Barat harus memberi tahu Kementerian Pertahanan Israel jika mereka jatuh cinta pada warga Palestina.

Kalau mereka menikah, mereka akan diharuskan untuk meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Kewajiban ini adalah bagian dari pengetatan aturan bagi warga asing yang tinggal di, atau ingin mengunjungi, Tepi Barat.

Palestina dan sejumlah Lembaga Swadaya Manusia (LSM) di Israel menuduh pemerintah Israel “membawa pembatasan ke level baru”.

Baca juga: Bentrokan Pecah di Yerusalem Usai Pawai Bendera Kontroversial, 242 Warga Palestina Luka Kena Peluru dan Granat

Peraturan baru ini akan berlaku mulai Senin (5/9/2022). Regulasi yang dipaparkan dalam berlembar-lembar dokumen meliputi kewajiban bagi warga asing untuk melapor ke otoritas Israel bila menjalin hubungan dengan warga ber-KTP Palestina, dalam jangka 30 hari sejak memulai hubungan.

 Baca juga" Wartawan Al Jazeera Tewas saat Serangan di Tepi Barat, Diduga Ditembak Bagian Kepala oleh Pasukan Israel

Ada pula pembatasan baru bagi universitas Palestina, meliputi kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing, sementara tidak ada limit seperti itu bagi universitas Israel.

Pengusaha dan organisasi bantuan mengatakan mereka juga akan sangat terdampak. Aturan tersebut menetapkan pembatasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, yang dalam banyak situasi mencegah orang-orang untuk bekerja atau menjadi relawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya