Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya karena pelaku merasa terdorong oleh rasa nafsu, modus pelaku mencabuli korbanya dengan cara mengiming-imingi agar korban bisa pintar setelah usap pada bagian sensitifnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, serta pelaku dijerat dengan undang undang perrlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)