PADANG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat bernama Zailis, bekerja di Selangor Malaysia dirawat di rumah sakit. Ia dirawat di rumah sakit tersebut diduga dianiaya majikan tempat dia bekerja.
BACA JUGA:Santri Gontor Tewas Dianiaya, Ibunda: Umi Tiba-Tiba Kangen Sama Albar
Ketua Perkumpulan Masyarakat Indonesia di Malaysia (Permai) Efruddin Joko dalam keterangan tertulis mengatakan, Zailis yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Selangor itu diketahui juga tidak pernah menerima upah yang merupakan haknya selama tiga tahun belakangan ini.
“Gajinya tidak dibayar selama tiga tahun dengan total RM32 ribu atau setara dengan sekitar Rp110 juta,” kata, Efruddin Joko, lewat suratnya yang di tulis Senin (5/9/2022)
Selain tak menerima gaji, korban Zailis juga mengalami penganiayaan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Besar Selayang, Kuala Lumpur dan mendapatkan perawatan intensif sejak Sabtu (3/9/2022).
BACA JUGA:Presiden Polandia Sambut Baik Pesanan 48 Meriam Howitzer Senilai Rp12 Triliun
Menanggapi masalah tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) angkat bicara. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Padang, Bayu Aryadhi, korban bernama Zailis tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem BP2MI atau unprosedural.
"Setelah kami lacak dan koordinasi dengan pihak KBRI setempat, yang bersangkutan merupakan pekerja migran unprosedural," kata Bayu, Selasa (6/9/2022).
Bayu menambahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut berangkat tanpa prosedur yang benar. Kuat dugaan, Zailis berangkat ke Malaysia menggunakan paspor untuk melancong atau liburan, namun malah bekerja di sana.
"Permasalahan yang dihadapi bersangkutan, KBRI di Kuala Lumpur telah memantau terhadap yang bersangkutan. Saat ini posisinya sudah pulih dari salah satu rumah sakit di sana. Saat ini ditempatkan di penampungan yang ada di KBRI," kata Bayu.
Dia melanjutkan, keberangkatan pekerja unprosedural tersebut juga semakin memperjelas masih banyak oknum tak bertanggungjawab terkait dengan pemanfaatan pekerja migran.
Dia mengatakan, untuk bisa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang benar. "Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," paparnya.
Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara tidak prosedural, katanya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.
"Tentu kami tak bisa intervensi juga aturan hukum yang ada di suatu negara, namun yang jelas tindakan kami adalah melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal," tutupnya.
(Nanda Aria)