PMI Asal Sumbar yang Bekerja di Malaysia Dianiaya Majikan

Rus Akbar (Okezone), Jurnalis
Selasa 06 September 2022 17:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Dia melanjutkan, keberangkatan pekerja unprosedural tersebut juga semakin memperjelas masih banyak oknum tak bertanggungjawab terkait dengan pemanfaatan pekerja migran.

Dia mengatakan, untuk bisa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang benar. "Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," paparnya.

Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara tidak prosedural, katanya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.

"Tentu kami tak bisa intervensi juga aturan hukum yang ada di suatu negara, namun yang jelas tindakan kami adalah melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya