KUALA LUMPUR - Malaysia mencabut aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan, yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pencabutan aturan itu diumumkan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin pada Rabu, (7/9/2022).
Khairy mengumumkan bahwa efektif segera, penggunaan masker wajah hanya akan wajib digunakan ketika menggunakan transportasi umum di bus, kereta api, taksi pesawat, kendaraan e-hailing serta di rumah sakit dan institusi medis.
BACA JUGA: Cerita WNI di Malaysia: Tak Pakai Masker Didenda Rp3 Juta
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bergejala dan positif Covid-19.
Namun, Khairy mengatakan pemilik properti diizinkan untuk memberlakukan aturan masker wajah pada pengunjung ke tempat mereka.
BACA JUGA: Pakai Sepatu Hermes Mewah Saat Bertemu Wakil PM Singapura, PM Malaysia Dikritik Netizen
Sementara penggunaan di dalam ruangan adalah opsional, Khairy mengatakan kementerian masih sangat mendorong masker wajah untuk dipakai di tempat-tempat ramai seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
“Individu berisiko tinggi seperti lansia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit kronis atau dengan kekebalan rendah juga sangat dianjurkan untuk memakai masker wajah.