Menko Polhukam Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum Adalah Pelayan Masyarakat

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 10:14 WIB
Kemenko Polhukam menggelar diskusi publik terkait RKUHP/ Foto: Kemenko Polhukam
Share :

JAKARTA - Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, mulai pekan ini menyelenggarakan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Diskusi berlangsung di 11 Kota, mulai dari Kota Medan yang sekaligus mencakup wilayah Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari yang mencakup Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia.

BACA JUGA:Emosi Terganggu Pasca-Rekonstruksi, Bharada E Diberi Penguatan Psikologi dan Rohani 

Hari Rabu ini (7/9/2022), Menko Polhukam Mahfud MD membuka Diskusi Publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung.

Di Surabaya, Menko Mahfud tampil secara daring dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, yang juga menampilkan tiga narasumber pakar hukum pidana, yakni Pujiyono, Guru Besar Universitas Diponegoro, Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia, dan Yenti Garnasih yang juga adalah Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Sementara di Bandung, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Menko hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga antara lain dihadiri sejumlah narasumber seperti Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiearij.

Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa jika melihat kembali konstitusi hukum nasional, maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.

Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya