Dilecehkan Pengamen, Siswi SMA di Medan Luka-Luka Setelah Lompat dari Angkot

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 11:14 WIB
Pengamen pelaku pelecehan seksual di angkot/ Foto: Ist
Share :

"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," jelas Fathir.

"Untuk pelaku kita duga melanggar Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya