"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," jelas Fathir.
"Untuk pelaku kita duga melanggar Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
(Nanda Aria)