"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview. Ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu maka kita dalam penyusunan UU pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," kata Yasonna.
"Kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan JR terhadap UU yang ada," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)