Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham : Sudah Sesuai UU

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 15:45 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Okezone)
Share :

"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview. Ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu maka kita dalam penyusunan UU pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," kata Yasonna.

"Kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan JR terhadap UU yang ada," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya