JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menegaskan, komitmen negara dalam melindungi hak para korban kejahatan tindak pidana terorisme. Pemerintah akan terus mengupayakan hal tersebut.
"Upaya pemerintah Indonesia, yaitu pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (9/9/2022).
Boy Rafli Amar menyampaikan hal tersebut saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada tanggal 8 hingga 9 September 2022. Kongres global pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak serta kebutuhan korban terorisme.
Tidak hanya memenuhi hak korban terorisme warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan terorisme.
"Terhitung sejak 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme," kata Boy Rafli.
BACA JUGA:Tentang Aksi Terorisme di Indonesia, Moeldoko: Tapi Jangan Pernah Lupakan Peristiwanya