Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa.
Kemudian surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian), dua lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT.
Kemudian, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000 dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.
(Nanda Aria)