Diduga Pungli, Pegawai TPU Tegal Alur Dipecat!

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 18:46 WIB
TPU Tegal Alur (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur berinisial H dipecat. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menerima Rp4 juta dari pihak keluarga jenazah.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat Romy membenarkan kabar tersebut. "Iya benar (dipecat, red), sejak 9 September 2022," kata Romy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA:Polisi Cek Lokasi Diduga Pungli di Kawasan Puncak Bogor, Ini Hasilnya 

H secara otomatis telah diputus kontrak sebagai PJLP TPU Tegal Alur. Atas kejadian itu, Romy kembali mengingatkan kepada para setiap PJLP khususnya yang bekerja di TPU Tegal Alur untuk tidak melanggar aturan sebagaimana yang telah diatur di dalam kontrak kerja.

"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan mengimbau kepada mereka (para PJLP) saya tekankan tidak ada praktek pungli. Kemarin juga udah ada sosialisasi dari siber pungli," tuturnya.

BACA JUGA:Polda Jatim Klarifikasi Video Viral PJR Dituding Pungli di Tol Gresik 

Sebelumnya diberitakan, H diperiksa secara intensif oleh pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, Romy menjelaskan, H telah menerima uang sebesar Rp4 juta dari pihak keluarga jenazah. Uang tersebut diperuntukan untuk memasang tenda yang bagus.

"Nah kita (pihak TPU Tegal Alur) kan punya tenda yang standar, akhirnya mereka nyewa di luar, karena ahli warisnya sibuk, akhrinya minta tolong dia (si PJLP ini)," tutur Romy.

Pihak keluarga jenazah tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke H. Lalu, H berangkat untuk menyewa tenda di luar.

Romy mengatakan, tindakan yang dilakukan H sejatinya tidak dibenarkan. Sebab, hal itu telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai petugas pemakaman, walau pihak keluarga jenazah tidak mempersoalkan.

"Harusnya dia tidak menerima itu, suruh aja (yang bersangkutan) nyewa ke sana. Tetap dia (H) yang salah, (bekerja) di luar tugas dia," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya