Diduga Pungli, Pegawai TPU Tegal Alur Dipecat!

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 18:46 WIB
TPU Tegal Alur (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pihak keluarga jenazah tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke H. Lalu, H berangkat untuk menyewa tenda di luar.

Romy mengatakan, tindakan yang dilakukan H sejatinya tidak dibenarkan. Sebab, hal itu telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai petugas pemakaman, walau pihak keluarga jenazah tidak mempersoalkan.

"Harusnya dia tidak menerima itu, suruh aja (yang bersangkutan) nyewa ke sana. Tetap dia (H) yang salah, (bekerja) di luar tugas dia," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya