“Setiap harinya ada dua kali putaran, berarti sebulan omzetnya bisa mencapai Rp60 juta,” ucapnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik menjerat YN dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)