PALEMBANG - Seolah tak kapok dikerangkeng dengan jeruji besi, Dandi (24), warga Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, kembali ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang terkait kasus pembobolan rumah.
Tersangka yang diketahui pernah ditahan karena kasus maling tahun 2020 lalu dengan hukuman penjara 1,6 tahun tersebut ditangkap saat sedang berada di kawasan Monpera Palembang. Dandi juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di betis kanan karena melawan petugas dan hendak kabur.
"Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II pada Agustus lalu," ujar Dandi, Kamis (15/9/2022).
Sebelum membobol rumah warga tersebut, lanjut Dandi, dirinya bersama temannya terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah diyakini penghuni tidak ada di rumah, dirinya masuk melalui pintu rumah bagian belakang dengan cara mencongkel menggunakan alat berupa linggis.
BACA JUGA:Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Bui terkait Suap Dana PEN
"Dari dalam rumah yang ditinggal penghuninya itu, kami mengambil tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi," jelas Dandi.
Usai mengambil tiga unit ponsel tersebut, Dandi kemudian menjual seluruhnya dengan harga Rp1,2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli narkoba. Sebelum ditangkap juga baru menggunakan narkoba," ungkapnya.
Dandi juga mengatakan, jika setiap beraksi dirinya bersama temannya selalu menyasar rumah warga yang berada di kawasan Sungai Tawar Palembang karena lokasi dan kondisi di kawasan tersebut terbilang sepi.
"Sudah empat kali maling, semuanya di daerah Sungai Tawar, tapi bukan hanya membobol rumah, kalau kita melihat ada barang berharga di depan rumah juga kita diambil, dan setiap beraksi berganti-ganti teman," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
BACA JUGA:Ikut Proyek Pembangunan IKN, Krakatau Steel Siap Pasok Baja
"Sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota," kata Kompol Tri Wahyudi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Dandi terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(Nanda Aria)