5 Fakta Gadis Dirudapaksa di Hutan Kota Jakut, Pelaku di Bawah Umur

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 18 September 2022 07:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Kasus rudapaksa kembali menuai sorotan usai dilaporkan korbannya ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Tak ayal, kasus yang dikawal Hotman kerap ditangani kepolisian hingga tuntas. 

Terbaru kasus rudapaksa yang dialami seorang gadis berinisial P di Hutan Kota, Jakarta Utara diadukan kepada Hotman.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Korban masih di bawah umur dan Yatim Piatu

Korban rudapaksa di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara ini diketahui masih di bawah umur. Bahkan, usianya baru menginjak 13 tahun.

Tak hanya masih di bawah umur, korban rudapaksa di kawasan Hutan Kota ini juga merupakan seorang anak yatim piatu. Hal itu diungkap oleh Hotman Paris.

2. Hotman Paris Turun Tangan 

Hotman Paris turun tangan meminta Kapolres Jakarta Utara segera menyelesaikan kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis belia ini.

"Bapak Kapolres Jakut saya memegang tangan anak umur 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota Jakut. Cuma 13 tahun. Yang memperkosa 4 orang. Dan yatim piatu," katanya.

Selain itu juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk juga mengawal kasus ini agar korban segera mendapatkan keadilan.

"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya