5. Kronologi
Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan itu terjadi pada Kamis, 1 September 2022. Kasus itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 6 September 2022 lalu dan saat menerima laporan itu, polisi langsung mengamankan 4 orang pelaku yang masih berusia 12 hingga 13 tahun.
Dia menerangkan, sehari sebelum terjadinya dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan itu, korban pulang sekolah melewati Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Disitu, korban bertemu dengan salah satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang mana si ABH itu meminta korban menjadi pacarnya meski tak mengenal dan berbeda sekolah dengan korban.
"Karena ini anak sehingga kita sebut ABH yah, pada Kamis, 1 September 2022 itu sepulang sekolah ini lewat TKP lagi, Taman Kota Rawa Malang itu lalu bertemu dengan 4 ABH yang langsung memeluk dan melakukan upaya pemaksaan terhadap korban sehingga terjadilah kasus persetubuhan maupun pencabulan tadi," katanya.
(Arief Setyadi )