Dalam rapat tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, modus TPPO masih menggunakan cara lama, yaitu perekrutan dengan iming-iming gaji besar, sehingga masyarakat yang umumnya direkrut dari kalangan ekonomi bawah mudah terpengaruh.
“Modusnya adalah modus konvensional umum, calo turun ke masyarakat menawarkan pekerjaan, gaji besar cepat berangkat, dan semua biaya ditanggung. Kemudian, dilakukan pemalsuan dokumen, awal di tingkat desa kelurahan. Mungkin penting untuk kita kerja sama dengan pemerintah desa. Kemudian, calo memberikan uang santunan kepada keluarga Rp5 - Rp10 juta. Bagaimana tidak tertarik secara ekonomi mereka lemah,” kata Benny Rhamdani.
Sementara itu, kepada Menko Polhukam, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, menyampaikan kesiapannya bekerja sama dengan BP2MI untuk mengusut kasus TPPO.
“Prinsipnya kami siap, kami punya pengalaman untuk menangani masalah ini. Kami yakin dengan pengalaman kami, kalau kita bersatu, saya yakin upaya untuk menyelamatkan pekerja Indonesia bisa dilakukan,” tuturnya.
Baca juga: Wow! Terbongkarnya Terowongan Penyelundupan Manusia, Ada Lift dan Jalur Kereta
(Fakhrizal Fakhri )