JAKARTA - Polri menggelar sidang kode etik ketidak profesionalan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggara Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri, pada hari ini.
"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan dari informasi yang dikonfirmasi MPI, Iptu Januar disidang etik lantaran yang bersangkutan melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Ini Daftar 7 Anggota Polisi yang Disanksi Etik
Tiga tersangka yang awal-awal diperiksa oleh Iptu Januar yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam hal ini, pemeriksaan Iptu Januar ini yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak menembak di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Selain Didemosi Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikuti Pembinaan
Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak menembak di rumah dinasnya ketika itu. Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.