Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 11:52 WIB
Ferdy Sambo (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding mengatakan komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi.

Ferdy Sambo pun resmi menjadi warga biasa setelah berkas administrasi pemecatan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Nantinya, berkas administrasi itu akan diserahkan ke Ferdy Sambo.

“Berdasarkan Pasal 81, itu proses administrasi oleh ASDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya (ke Ferdy Sambo),” ujar Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya