3. Begal
Kasus pembegalan memang bukan hal baru. Termasuk, pembegalan dengan menggunakan senjata api. Penodongan senjata api oleh pelaku pembegalan saat merampas kendaraan bermotor pernah terjadi di Tanah Air.
Peristiwa ini dialami oleh seorang pelajar di PALI, Sumatera Selatan, pada Maret 2020 lalu. Saat kejadian, korban bersama dua temannya berkendara motor hendak menuju lokasi foto.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba datang pelaku dan seorang rekannya yang langsung memepet korban. Bukan hanya itu, pelaku bahkan menodongkan senjata api ke arah korban. Di tengah kondisi korban yang tak berdaya karena ditodong senpi, pelaku pun berhasil merampas motor milik korban.
Setelah kejadian, korban melapor ke kepolisian. Satreskrim Polres PALI kemudian mampu meringkus pelaku pembegalan tersebut. Diketahui, pelaku yang membegal motor dengan senjata api rakitan itu sudah tiga kali beraksi.
4. Penyalahgunaan Senjata Api
Kasus penyalahgunaan senjata api merupakan tindak kriminal yang harus dipertanggungjawabkan. Meski memiliki wewenang atas kepemilikan senjata api, namun jika salah penggunaannya tentu akan merugikan orang lain.
Anggota polisi, sebagai pihak yang mendapat kewenangan memiliki senjata api, nyatanya tidak terbebas dari penyalahgunaan senjata api. Pada Sabtu (12/2/2002) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, seorang peserta demo tewas tertembak saat polisi berusaha membubarkan demo penolakan penerbitan izin tambang sebuah perusahaan.
Oknum polisi berinisial Bripka H kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut. Berdasarkan hasil uji balistik, diketahui bahwa Bripka H menembak menggunakan senjata api pistol jenis HS-9 hingga menyebabkan tewasnya Erfaldi. (Diolah dari berbagai sumber/Litbang MPI/Risa Maharani Putri)
(Erha Aprili Ramadhoni)