JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Senin, 26 September 2022, mendatang. Sedianya, Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Lukas rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA:Akui Lukas Enembe Sahabat Lamanya, Mendagri: Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Lebih lanjut, Ali memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang terhadap Lukas Enembe. KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas pada Senin, 12 September 2022, lalu.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," terang Ali.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.
BACA JUGA:KPK Telusuri Penghubung Lukas Enembe di Singapura yang Alirkan Setengah Triliun ke Kasino
KPK berharap Lukas dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.