Dia mengatakan UU Pemilu sudah ada, tinggal disematkan soal peradilan Pilkada saja. Menyangkut hal itu kata Rahmat sudah menjadi tugas MK.
"Bukan pidana ini, ini peradilan sengketa hasil bukan pidana," katanya.
Bawaslu RI pun sudah membentuk tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berisi Bawaslu RI, Kejaksaan dan Polri. Tim itu nantinya akan ada di setiap daerah di Indonesia yang bertugas untuk menindak pelanggaran Pemilu.
"Itu bagian dari peradilan pidana tapi Sistem peradilannya bukan pengadilannya," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)