JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi MK) RI oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Yang menjadi sorotan adalah tidak adanya peradilan Pilkada dalam UU tersebut. Perludem pun meminta agar disematkan soal peradilan tersebut dalam UU Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan hal tersebut seharusnya sudah menjadi tugas tim pembentuk UU.
Padahal, Bawaslu RI kata Rahmat juga sudah mendorong pihak terkait untuk menyematkan peradilan Pilkada sebelum UU tersebut digugat ke MK RI.
"Ada tentang peradilan Pemilu ada (dorongan), namun kami enggak bisa berkomentar karena itu bukan tugas kami dan kami hanya bisa mengusulkan apakah ada atau tidak yang jelas harus ada siapa nanti yang melaksanakan sengketa hasil pilkada," jelasnya.