MAJALENGKA - Hingga 23 September 2022, sudah ada puluhan warga yang mengadu ke KPU Kabupaten Majalengka lantaran NIK mereka dicatut oleh beberapa partai politik. KPU mengimbau warga yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkannya ke lembaga tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, ada 26 orang warga yang NIK nya kedapatan masuk sebagai anggota sejumlah partai. Agus menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan, baik dari warga yang bersangkutan maupun Parpol pencatut tersebut.
"Sampai dengan hari ini ada 26 warga yang melapor ke KPU Majalengka dan sudah 20 orang yang diklarifikasi dengan dihadirkan orangnya beserta parpol yang bersangkutan," kata Agus kepada MPI, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskannya, dari beberapa Parpol yang mencatut NIK tersebut, beberapa di antaranya diketahui memiliki sekretariat di Majalengka. Selain itu, ada juga beberapa Parpol yang saat proses verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.