JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Putusan tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. "KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Selain hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin, Ade Yasin juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Terseret Kasus Ade Yasin, Tiga ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Bahkan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.