KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 September 2022 11:04 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini, Senin 26 September 2022. Kedua saksi tersebut yakni, karyawan swasta, Tamara Anggany, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wiyanti Hakim.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

BACA JUGA:Benarkan Lukas Enembe Main Judi di Singapura, Pengacara: Bukan dari Duit Pemda 

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, hari ini. Lukas dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Hari Ini 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya