JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas tercatat sudah dua kali mangkir dipanggil KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada hari ini, Senin (26/9/2022).
"Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE, Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Ali mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat rekam medis yang sahih dari dokter atas penyakit yang diderita Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Main Judi di Kasino Ditemani Wanita Cantik, Pengacara: Bukan Urusan KPK!
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," bebernya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.