Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa motif dari pria yang merupakan warga negara asing tersebut. Pihak Singapura juga tidak mengungkap asal WNA itu.
Kepolisian menyatakan pria itu ditangkap di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa dan atas dugaan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
(Nanda Aria)