DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara memberhentikan proses penyidikan kasus dugaan pencabulan siswi Sekolah Dasar (SD) oleh kepala sekolah yang sempat viral di media sosial.
Tak hanya itu, ibunda korban pun sempat melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya itu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:Emak-Emak Geruduk Kantor Polisi di Purwakarta, Ternyata Hendak Laporkan Guru Ngaji Cabul
Berikut lima fakta kasus pencabulan siswi SD dihentikan polisi:
1. Keterangan dan Bukti Pelapor Banyak yang Tidak Sesuai.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selama penyidikan kasus ini, banyak menemukan ketidaksesuian keterangan serta bukti mulai dari pelapor, anak pelapor hingga saksi, banyak keterangan yang tidak singkron terhadap fakta dilapangan.
“Dari hasil kesepakatan gelar yang telah dilakukan bersama, memutuskan akan menghentikan kasus ini karena tidak terbukti, meski begitu penyidik masih terus menindak lanjuti hasil visum yang ditemukan luka robek dikemaluan korban,” kata Tatan, Kamis 29 September 2022.
BACA JUGA:Remaja 13 Tahun Dicabuli 3 Pengamen di Koja
2. Sebanyak 31 Saksi Diperiksa.
“Dalam kasus ini sudah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, yang terdiri dari pelapor, pihak sekolah, penjual warung hingga para ahli,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.