Sepanjang 2022, Polri Ungkap 612 Kasus Judi Online dan Tetapkan 760 Tersangka

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 04:08 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Polri telah mengungkap 612 kasus judi online dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2022.

“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Dedi dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9/2022), melansir Antara.

Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi telah dilakukan pada 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun. Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.

“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.

Dia menegaskan, pemberantasan judi terus dilakukan oleh tim khusus kepolisian, dan tim masih bekerja di lapangan.

“Ini terus akan dilakukan oleh timsus yang masih bekerja serta hasilnya akan disampaikan. Apabila ada anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” katanya lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya